KIPRAH ANAK BANGSA DI TEPIAN LAUT MEDITERANIA

KIPRAH ANAK BANGSA DI TEPIAN LAUT MEDITERANIA

Total Tayangan Halaman

Home

Minggu, 12 Juni 2011

PAJAK - PAJAK UNTUK PERUSAHAAN KONSTRUKSI DI NEGARA ALJAZAIR


Setiap negara mempunyai kewenangan untuk mengatur pemajakan baik secara domestik maupun bilateral antara negara-negara didunia, Aljazair sebagai suatu negara tentunya mempunyai aturan perpajakan tersendiri, yang berbeda dengan negara Indonesia.
PT Wijaya Karya (Persero) sebagai suatu badan hukum di Indonesia memperoleh kontrak konstruksi dari COJAAL melalui Subcont Approval  Contract untuk proyek East West Motor Way untuk Eastern Package Lot 8,9 dan 10 dinegara Aljazair. Sebagai suatu badan hukum yang sudah mempunyai register commerce di Aljazair maka PT Wijaya Karya (Persero) berkewajiban untuk tunduk dalam melaksanakan perpajakan dan pelaporan atas Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) baik PPh Orang Pribadi maupun PPh Badan di Aljazair.
Dengan dasar pemikiran bahwa PT Wijaya Karya (Persero) akan menjadikan negera Aljazair sebagi target sasaran proyek utama di luar negeri, maka dipandang perlu untuk membuat suatu panduan pelaporan dan perhitungan pajak di Aljazair.

Berdasarkan jenis dan tempat pelaporannya, pajak-pajak atas kegiatan konstruksi PT Wijaya Karya (Persero) di Aljazair dibagi dalam 5 bagian pembayaran pajak, atau dalam arti ada 5 pembayaran dan pelaporan pajak yang dikenakan terhadap PT Wijaya Karya (Persero) dalam hal ini Proyek East West Motorway  yaitu :

1. Pajak – Pajak DGE ( Direction des Grandes Entreprises ) 
2. Pajak IBS ( l’Impot Sur Les Beneficies Des Societes ) Tahunan
3. Pajak - Pajak TAP (La Taxe Sur l’Activite Professionnelle) 
4. Security Social 
5. Cacobatph

1.1. Pajak - Pajak DGE (Direction des Grandes Entreprises)
Yang dimaksud dengan pajak – pajak DGE adalah pajak-pajak yang dibayarkan dan dilaporkan di kantor Direktur Jenderal Pajak untuk Perusahaan - Perusahaan Besar, tergantung dimana perusahaan tersebut terdaftar dalam register commerce. Dalam hal ini PT Wijaya Karya terdaftar di kota Alger, untuk itu harus melaporkan dan membayarkannya di kantor Dirjen Pajak, Jl. Chemin Ahmed Guadouche, Ben Aknoun Alger , Telp (+213) 021912205, fax (+213) 021912263.

Pajak-pajak yang dilaporkan dan dibayarkan di DGE paling lambat adalah tanggal 20 bulan berikutnya, apabila terjadi keterlambatan pembayaran dan pelaporan maka akan dikenakan denda sebesar 13% sampai dengan bulan berikutnya dari total pajak pajak DGE dan akan ditambahkan sebesar 3% untuk tiap keterlambatan lagi dibulan berikutnya.

Yang termasuk pajak-pajak yang dibayarkan dan dilaporkan di kantor DGE adalah pajak –pajak sebagai berikut :

2.1.1 Pajak IBS ( l’Impot Sur Les Benefices Des Societes) 
Adalah pajak penghasilan perusahaan yang dikenakan sebesar 0,50% dari setiap menerima termijn cair tidak termasuk PPN, pajak ini dilaporkan dan dibayarkan pada setiap tanggal 20 bulan berikutnya. (Direct Tax Article no. 140-2, no. 141, no.149 dan no.354)

2.1.2 Pajak TVA  ( Taxe Sur La Valuer Ajoutee )
Adalah pajak pertambahan nilai (PPN) atas barang dan jasa yang dikenakan sebesar 17% dari setiap transaksi. Pihak pemberi kerja akan membayar PPN sebagai pajak keluaran dan atas pembelian barang dan jasa sebagai pajak masukan. ( Sales Tax Chapter No. 6)
Apabila dalam pelaksanaannya PPN Masukan lebih besar dari PPN Keluaran maka perusahaan bisa melakukan restitusi PPN, dengan catatan apabila aplikasi kredit restitusi PPN lebih dari dua puluh juta dinar (20.000.000 DA) maka harus ada pemberitahuan ke pemerintah pusat sesuai dengan ketentuan Finance Act 2008. 

2.1.3 Pajak IRG ( L’Impot Sur La Revenu Globle)   
Adalah pajak penghasilan yang dikenakan kepada pegawai lokal maupun pegawai expatriat yang nilainya diambil dari Indeks Bareme tergantung besar kecilnya base salary, dibayarkan dan dilaporkan tanggal 20 bulan berikutnya, rata-rata tarifnya berkisar antara 10% sampai 20% dari penghasilan bruto pegawai. Untuk expatriat manajemen Wika diambil rata-rata tertinggi yaitu sebesar 20%.

1.2. Pajak IBS ( L’Impot Sur Les Benefices Des Societes ) yang dilaporkan Tahunan
Adalah pajak penghasilan badan yang dibayarkan dan dilaporkan setiap tahun setelah diaudit oleh akuntan publik yang mengesahkan neraca dan laba rugi tahun yang bersangkutan, dimana tarifnya 19% dari laba bersih setelah dikurangi dengan pembayaran IBS bulanan. Dilaporkan dan dibayarkan ditahun berikutnya pada bulan maret.

1.3. Pajak TAP ( La Taxe Sur L’Activite Professionnelle) 
Adalah pajak-pajak yang terkait dengan aktifitas perusahaan tersebut di suatu wilayah dimana perusahaan tersebut berada, yakni pajak-pajak yang dikenakan dan dilaporkan disetiap wilayah dimana perusahaan tersebut melakukan aktifitas dan operasi, tarifnya sebesar 2% dari setiap termijn cair (netto) yang jumlahnya dibagi secara proporsional per wilayah, sebagai contoh Wika East West Motorway Project beroperasi di 5 (lima) wilayah yaitu wilayah Eulma, Chelghoum Laid, Tadjenanet, Oued Athmania dan Ain Smara, maka jumlah 2% itu dibagi lagi secara proporsional ke wilayah-wilayah tersebut berdasarkan jarak operasinya, dilaporkan dan dibayarkan tiap akhir bulan berikutnya.

1.4. Security Social 
Yaitu asuransi sosial yang wajib dibayarkan setiap akhir bulan berikutnya dikantor provinsi dimana perusahaan tersebut berada yang tarifnya adalah sebagai berikut :

- Beban perusahaan sebesar 26% dari base salary pegawai
- Beban pegawai sebesar 9% dari base salary pegawai

Untuk East West Motorway Project pembayaran dan pelaporan dilakukan dikantor CNAS MILA.

1.5. CACOBATPH 
Adalah premi asuransi dan tunjangan untuk pegawai, yang wajib dibayarkan perusahaan terkait dengan cuaca ekstrim, dimana aktifitas pekerjaan terganggu, tetapi pegawai harus tetap mendapatkan upah atau gajinya, tarifnya sebesar 12,21% dari base salary pegawai.

PERHITUNGAN PAJAK-PAJAK KONSTRUKSI

3.1 PERHITUNGAN  IBS BULANAN (PAJAK DGE)

3.2 PERHITUNGAN  TVA (PAJAK DGE)


1.3 PERHITUNGAN IRG (PAJAK DGE)

3.4 PERHITUNGAN  IBS TAHUNAN  


3.5 PERHITUNGAN TAP



3.6 PERHITUNGAN SECURITY SOCIAL


3.7 PERHITUNGAN CACOBATPH

KESIMPULAN DAN SARAN
Dalam mengawali sebuah proyek yang mempunyai regulasi sangat berbeda dengan regulasi yang telah menjadi pengalaman sebelumnya, tentunya akan menghadapi kesulitan tersendiri dalam memahami, menerapkan dan melaporkan segala yang terkait dengan administrasi, misalnya ketenagakerjaan, keuangan dan perpajakan.
Memahami dan mengetahui lebih awal tentunya akan mereduksi segala resiko yang terkait dengan biaya, waktu dan mutu pekerjaan.
Oleh sebab itu kami mencoba menelaah, menjabarkan dan merekam semua jejak pelaporan yang terkait dengan tatacara pembayaran dan pelaporan perpajakan yang ada di Proyek East West Motorway Alajazair.
Tentunya dengan harapan akan memberikan kemudahan – kemudahan pelaksanaan proyek – proyek PT Wijaya Karya kedepannya, dalam mengatasi pelaporan dan pembayaran pajak – pajak di Aljazair sehingga bisa dipakai sebagai bahan referensi dan panduan yang bermanfaat.
Saran dalam masalah perpajakan adalah bayar dan laporkan tepat waktu, karena kalau tidak dendanya sangat mahal dan besar, sekitar 13% dari nilai pajak yang dibayarkan, berarti kita harus menyiapkan cashflow yang tepat.
wassalam
(Rahman Sadikin, SE/Manajer keuangan dan Administrasi)

2 komentar: